Kamis, 11 Februari 2010 merupakan hari yang sangat menegangkan bagi terdakwa kasus pembunuhnan Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran, Narudin Zulkarnaen. Hari itu merupakan penbacaan vonis dari Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut. Hakim akhirnya memutuskan hukuman 18 tahun penjara dipotong masa tahanan bagi mantan ketua KPK tersebut.Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tetapi ada kejanggalan dengan vonis tersebut, Hakim Ketua Herry Swantoro hanya “meng-copy/paste” dari BAP (itu kata pengacara AA, Juniver Girsang).
Atas Vonis tersebut, Antasari Ashar dan tim pengacaranya langsung mangajukan banding dan dijadwalkan minggu depan pengajuan banding itu diberikan.
kunjungan balasan,
kita yang orang awam hukum jadi bingung,
mana yang benar dan salah.
salam.
Kayaknya itu sudah pas buat beliaunya mas kalawo mimang dia bersalah.
Yah salah masuk neraka, yang baek ke surga
Amin..
amin2, meria pilih mana?