Subscribe RSS Subscribe Comments
premium black
Home
premium black
Feb
12
13:56
Posted by admin, and filed under News

Antasari AsharKamis, 11 Februari 2010 merupakan hari yang sangat menegangkan bagi terdakwa kasus pembunuhnan Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran, Narudin Zulkarnaen. Hari itu merupakan penbacaan vonis dari Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut. Hakim akhirnya memutuskan hukuman 18 tahun penjara dipotong masa tahanan bagi mantan ketua KPK tersebut.Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tetapi ada kejanggalan dengan vonis tersebut, Hakim Ketua Herry Swantoro hanya “meng-copy/paste” dari BAP (itu kata pengacara AA, Juniver Girsang).
Atas Vonis tersebut, Antasari Ashar dan tim pengacaranya langsung mangajukan banding dan dijadwalkan minggu depan pengajuan banding itu diberikan.

premium black

4 Responses to “Vonis Antasari Ashar : 18 Tahun Penjara”

  1. kunjungan balasan,
    kita yang orang awam hukum jadi bingung,
    mana yang benar dan salah.

    salam.

  2. Guru Go!Blog says:

    Kayaknya itu sudah pas buat beliaunya mas kalawo mimang dia bersalah. :lol:

  3. Meria says:

    Yah salah masuk neraka, yang baek ke surga
    Amin.. :D

  4. admin says:

    amin2, meria pilih mana?

Leave a Reply